Tuesday, February 14, 2017
Pilkada hari ini
Pilkada hari ini aman sepi pemilih banyak sekali yang tidak mendapaykan surat undangan .warga Perum Pedona Mutiara Indah sangat kecewa dengan petugas Kpps atau pengurus pemerintah yang salah tolong jelaskan ke warga .ini kelalaian atau kesengajaan atau bodoh para petugas tolong jelas ke warga kata salah satu warga sekitar .
Friday, June 17, 2016
POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUN: POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUN: POKDARKAMTIBMAS SRIAMUR TAMBUN UTARA
POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUN: POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUN:
Mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa semoga aamal ibadah kita diterima Allah Swt. Amiiiin!
Mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa semoga aamal ibadah kita diterima Allah Swt. Amiiiin!
POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUN: POKDARKAMTIBMAS SRIAMUR TAMBUN UTARA
POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUN: POKDARKAMTIBMAS SRIAMUR TAMBUN UTARA
berbahagialah warga yang ada disekitar sungai bekasi. karena sedang dibangun tiang pancang pagar dipiggir sungai warga pemerintah kabupaten bekasi
berbahagialah warga yang ada disekitar sungai bekasi. karena sedang dibangun tiang pancang pagar dipiggir sungai warga pemerintah kabupaten bekasi
Saturday, November 22, 2014
Grand Permata Residence sriamur
Peringati Hari Pohon Sedunia, Aktivis Lingkungan Surabaya Prakarsai Gerakan Tanam Pohon
Setiap tanggal
21 Nopember diperingati sebagai Hari Pohon sedunia, yang merupakan
momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya peran dan fungsi pohon
bagi kehidupan makhluk hidup di bumi.
Para pelajar di Surabaya ikut berpartisipasi dalam gerakan menanam pohon untuk mengurangi polusi udara (21/11).
Pentingnya menanam pohon bagi kelangsungan hidup di bumi, diwujudkan dalam bentuk aksi membagi bibit tanaman maupun gerakan menanam pohon, oleh para aktivis pecinta lingkungan, maupun para pelajar.
Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some mengatakan, minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Surabaya, mengharuskan ditambahnya Ruang Terbuka Hijau baru melalui lahan milik masyarakat atau pribadi, yaitu di lingkungan rumah, sekolah, kampus, maupun perkantoran.
Wawan Some memaparkan, “Kalau kita melihat secara umum, sebenarnya kan kebutuhan ruang terbuka hijau di Surabaya kan belum mencukupi sebenarnya. Kalau dilihat untuk peruntukan lahan di Surabaya ini kan sangat susah untuk membuat ruang terbuka hijau yang publik kan, karena itu salah satu caranya adalah bagaimana memaksimalkan ruang terbuka hijau privat, ruang terbuka hijau pribadi, yaitu ditanam di sekitar rumah, dan otomatis karena pohon ini buah, orang-orang yang akan menanam logika kami dia akan menjaga itu karena mereka akan merasakan manfaatnya, buahnya, maupun nanti secara tidak langsung oksigen dan penyerap polutan.”
Upaya penanaman pohon untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau baru, yang berfungsi sebagai paru-paru kota, diharapkan mampu mengurangi polusi dan dampak yang diakibatkan dari pemanasan global.
Masyarakat Surabaya antusias menerima pembagian bibit pohon untuk ditanam dalam peringatan Hari Pohon Sedunia (21/11).
Aktivis Pecinta Lingkungan dari Komunitas Kelingan, Bangun Pratomo
mengutarakan, gerakan tanam pohon saat ini sangat efektif dilakukan
dengan mengajak serta keterlibatan generasi muda, yang masih mudah untuk
diberi pemahaman tentang pentingnya menanam pohon untuk kehidupan.“Di sekolah-sekolah, anak-anak akan digerakkan untuk menanam pohon seperti pohon yang punya nilai kerindangan, terus kemudian sayur, buah, dan medianya bisa media pot, hidroponik, terus kemudian gantung,” ujar Bangun Pratomo.
Gerakan Cinta Lingkungan dengan menanam pohon, tidak hanya dilakukan para aktivis pemerhati lingkungan, namun juga oleh kalangan industri yang diidentikkan dengan pencemar lingkungan.
Corporate Affair Manager PT. Coca Cola Indonesia Jawa Timur, Retno Martuti Kusdiarto menjelaskan, persepsi masyarakat mengenai industri yang sering melakukan pencemaran lingkungan, coba dijawab Coca Cola melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), dengan membagikan bibit tanaman kepada masyarakat dari kebun pembibitan yang dimiliki oleh perusahaan.
Retno Martuti Kusdiarto mengutarakan, “Jadi kalau memang industri itu, orang awam biasanya mengkorelasikan dengan pencemaran, kita menjawab persepsi masyarakat tersebut dengan langkah nyata seperti ini. Jadi kita juga selain berproduksi, kita mempunyai aspek lain yang kita lakukan salah satunya adalah kita mempunyai lahan pembibitan yang kita sebut dengan coke farm, atau bahasa Indonesianya pembibitan atau perkebunan Coca Cola, di mana di situ kita bekerjasama dengan petani dan LSM setempat untuk menghasilkan beberapa ribu bibit, di mana hasilnya itu kita bagikan secara gratis kepada masyarakat, yang tujuannya untuk menghijaukan bumi kita.”sumber berita
pokdarkamtibmas sektor tambun sub-sektor sriamur
Saturday, November 8, 2014
GRAND PERMATA RESIDENCE
KOTAK MASUK
KAWASAN WILAYA "PERUM PESONA MUTIARA INDAH "SRIAMUR RW 08
MELIPUTI:
BLOK A,BLOK B,BLOK C,BLOK D,BLOK E,BLOK F,BLOK G,BLOK H,BLOK I,BLOK J,BLOK K,BLOK L,BLOK M,BLOK N,BLOK O,BLOK P,BLOK Q,BLOK R,BLOK A1,BLOK B1
DI.LUAR BLOK TERSEBUT ADALAH WILAYAH "PERUM GRAND PERMATA RESIDENCE"
KONSUMEN berhati -hati jika ingin membeli rumah di wilayah ini,pastikan blok tidak salah nama komplek nya,jangan sampai ahirnya surat-suratnya salah,nanti akan menyulitkan sendiri,
permasalhannya yang di takutkan rumah wilayah "GRAND PERMATA RESIDEN "nanti nya buat Kartu Tanda Penduduk nya "PERUM PESONA MUTIARA INDAH" terima kasih dari Tambun 219.
KAWASAN WILAYA "PERUM PESONA MUTIARA INDAH "SRIAMUR RW 08
MELIPUTI:
BLOK A,BLOK B,BLOK C,BLOK D,BLOK E,BLOK F,BLOK G,BLOK H,BLOK I,BLOK J,BLOK K,BLOK L,BLOK M,BLOK N,BLOK O,BLOK P,BLOK Q,BLOK R,BLOK A1,BLOK B1
DI.LUAR BLOK TERSEBUT ADALAH WILAYAH "PERUM GRAND PERMATA RESIDENCE"
KONSUMEN berhati -hati jika ingin membeli rumah di wilayah ini,pastikan blok tidak salah nama komplek nya,jangan sampai ahirnya surat-suratnya salah,nanti akan menyulitkan sendiri,
permasalhannya yang di takutkan rumah wilayah "GRAND PERMATA RESIDEN "nanti nya buat Kartu Tanda Penduduk nya "PERUM PESONA MUTIARA INDAH" terima kasih dari Tambun 219.
Thursday, November 6, 2014
PRESIDEN RI DAN POKDARKAMTIBMAS
KAMI SELAKU PENGURUS POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUN,SUB SEKTOR SRIAMUR MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA BAPAK Ir.H.JOKO WIDODO DAN BAPAK DRS.JUSUF KALLA SEBAGAI PERSIDEN DAN WAKIL PERSIDEN ,SAYA YAKIN DAN PERCAYA BAPAK PERSIDEN LEBIH TEGAS DARI PERSIDEN YANG LAINYA.MUDAH-MUDAHAN BAPAK JUGA MENGGANDENG POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUN,DAN POKDARKAMTIBMAS LAINNYA SELURUH WILAYAH DI INDONESIA YANG IKUT MENGAMANKAN WILAYAH WALAUPUN TIDAK ADA GAJI NYA .KAMI JUG WARGA PERUMAHAN PESONA MUTIARA INDAH BANYAK SEKALI KELUHAN, WARGA DI PERUMAHAN PESONA MUTIARA INDAH DULU PEGHIJAUAN YANG ADA DITEPI JALAN SEMUANYA DITEBANGI TANPA ADA PENGGANTIAN PADAHAL TANAMAN TERSEBUT SANGAT BERMANFAAT DI SAMPING BUAHNYA DAPAT DIMANFAATKAN SEBAGAI KEBUTUHAN HIDUP DAPAT JUGA SEBAGAI PENYIMPAN AIR BAWAH TANAH ,SAYA /KAMI MINTA SARAN BAGAI MANA CARA UNTUK MENERANGKAN KEPADA DEVELOPER YANG KURANG MENGERTI PENGHIJAUAN ,JUGA MASIH BANYAK SEKALI MASALAH YANG BELUM TUNTAS DIPERUMAHAN TEMPAT TINGGAL KAMI ,JIKA PIHAK ISTANA ADA YANG MELIHAT/MEMBACA BLOGS INI ,KAMI SANGAT MENGHARAP SUMBANGSIH NYA GUNA MENEGOR DEVELOPER YANG KELIRU ITU SEBELUM NYA SAYA PRIBADI MINTA MAAF JIKA ADA TULISAN YANG TIDAK BERKENAN DARI TAMBUN 2.19.25
Thursday, October 30, 2014
PESONA MUTIARA INDAH BEKASI
Polresta Bekasi Hentikan Penyidikan Terhadap Warga Pesona Mutiara Indah
16/09/2014 Leave a comment 143 Views
Perjuangan
Warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Desa Sriamur, Tambun Utara Bekasi
mulai menemui titik terang. Proses hukum yang selama ini menghantui
mereka atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP yang dilaporkan oleh
pihak pengembang perumahan, telah resmi dihentikan oleh Polresta Bekasi
pada tanggal 9 September 2014.
Kasus
ini bermula ketika pada tanggal 14 September 2013 PT. Sadra Utama Indo
selaku pengembang di Perumahan Pesona Mutiara Indah mengundang semua
Kepala RT (1-8) dan RW untuk rapat. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat
itu adalah kerja bakti, pembenahan lingkungan, perapihan/pembersihan
pohon yang mengganggu jalan, perbaikan saluran air, dan penyemprotan
nyamuk. Namun hasil kesepakatan tidak disosialisasikan kepada warga.
Kemudian
pada tanggal 22 September 2013 tim penebang yang ditugaskan oleh PT.
Sadra Utama Indo selaku pengembang dengan gergaji mesin memotong semua
pohon di jalan utama dan jalan gang Perumahan Pesona Mutiara Indah.
Warga menolak penebangan pohon-pohon kecil yang tidak mengganggu jalan.
Tanggal
28 Oktober 2013 tim penebang datang lagi dengan tujuan yang sama, yaitu
memotong semua pohon yang ada. Kedatangan pengembang kali ini membuat
beberapa orang warga menyerah dan memperbolehkan dilakukan penebangan.
Hanya warga RT 5 yang masih bertahan menolak penebangan.
Terakhir
pada tanggal 3 November 2013 tim penebang datang lagi dengan tujuan
yang sama, yaitu memotong semua pohon yang ada di RT 5 dengan membawa
gergaji mesin. Kedatangan tim penebang kembali ditolak warga RT 5, tanpa
di aba-aba dan secara sepontan warga RT 5 menghadang dan mencegah
penebangan sehingga terjadi cek cok mulut/verbal antara warga RT 5
dengan tim penebang selama kurang lebih 2 (dua) jam, setelah adu
argumentasi tidak mencapai titik temu tim penebang yang ditugaskan oleh
pengembang pun pulang dengan tangan hampa.
Kejadian terakhir itulah yang dijadikan dasar oleh pihak pengembang untuk melaporkan para warga ke Kepolisian Resort Kota Bekasi atas tuduhan tindak pidana Pasal 335 KUHP. Satu persatu warga dipanggil oleh penyidik untuk diminta keterangan, namun bukan kepastian hukum yang didapat, malah sebaliknya warga merasa diintimidasi oleh penyidik yang mengancam akan “memanggil” seluruh warga apabila tidak memenuhi tuntutan pengembang untuk menebang pohon di lingkungan perumahan.
Kejadian terakhir itulah yang dijadikan dasar oleh pihak pengembang untuk melaporkan para warga ke Kepolisian Resort Kota Bekasi atas tuduhan tindak pidana Pasal 335 KUHP. Satu persatu warga dipanggil oleh penyidik untuk diminta keterangan, namun bukan kepastian hukum yang didapat, malah sebaliknya warga merasa diintimidasi oleh penyidik yang mengancam akan “memanggil” seluruh warga apabila tidak memenuhi tuntutan pengembang untuk menebang pohon di lingkungan perumahan.
Tak
tahan dengan intimidasi dan tidak adanya kepastian hukum bagi mereka,
warga mengadu ke Komnas HAM dan LBH Jakarta. Selanjutnya karena
ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
penyidik, perwakilan warga dengan didampingi oleh LBH Jakarta melakukan
pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya.
Semangat
warga semakin membara, dengan berbekal solidaritas yang telah digalang,
30 orang warga melakukan aksi damai di depan Kantor Kepolisian Resort
Kota Bekasi pada tanggal 16 Juli 2014. Dalam aksi damai tersebut warga
menuntut agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap warga
berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh pengembang. Selain itu
warga juga menuntut agar kepolisian mengusut tuntas kerusakan lingkungan
di perumahan pesona mutiara indah dan menindak aksi premanisme yang
kerap terjadi disekitar perumahan mereka.
Akhirnya
dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Nomor: Sp. Henti Sidik/236/IX/2014/Resta Bks tertanggal 9 September
2014, menandai keberhasilan perjuangan para warga yang tak kenal lelah.
SP3 yang ditandatangani oleh Kapolresta Bekasi Kombes Pol Drs. Isnaeni
Ujiarto, M.Si tersebut resmi diterima oleh perwakilan warga dengan
didampingi LBH Jakarta pada tanggal 10 September 2014 di Kantor
Kepolisian Resort Kota Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara 1, Cikarang.
Namun
keberhasilan ini bukan merupakan akhir dari perjuangan warga. Kerusakan
lingkungan di perumahan dan tidak layaknya fasum serta fasos akan
menjadi objek perjuangan warga selanjutnya, untuk dapat mewujudkan
perumahan Pesona Mutiara Indah yang layak huni sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman. (AHF)
KOTAK MASUK
Subscribe to:
Posts (Atom)