Polresta Bekasi Hentikan Penyidikan Terhadap Warga Pesona Mutiara Indah
Perjuangan
Warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Desa Sriamur, Tambun Utara Bekasi
mulai menemui titik terang. Proses hukum yang selama ini menghantui
mereka atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP yang dilaporkan oleh
pihak pengembang perumahan, telah resmi dihentikan oleh Polresta Bekasi
pada tanggal 9 September 2014.
Kasus
ini bermula ketika pada tanggal 14 September 2013 PT. Sadra Utama Indo
selaku pengembang di Perumahan Pesona Mutiara Indah mengundang semua
Kepala RT (1-8) dan RW untuk rapat. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat
itu adalah kerja bakti, pembenahan lingkungan, perapihan/pembersihan
pohon yang mengganggu jalan, perbaikan saluran air, dan penyemprotan
nyamuk. Namun hasil kesepakatan tidak disosialisasikan kepada warga.
Kemudian
pada tanggal 22 September 2013 tim penebang yang ditugaskan oleh PT.
Sadra Utama Indo selaku pengembang dengan gergaji mesin memotong semua
pohon di jalan utama dan jalan gang Perumahan Pesona Mutiara Indah.
Warga menolak penebangan pohon-pohon kecil yang tidak mengganggu jalan.
Tanggal
28 Oktober 2013 tim penebang datang lagi dengan tujuan yang sama, yaitu
memotong semua pohon yang ada. Kedatangan pengembang kali ini membuat
beberapa orang warga menyerah dan memperbolehkan dilakukan penebangan.
Hanya warga RT 5 yang masih bertahan menolak penebangan.
Terakhir
pada tanggal 3 November 2013 tim penebang datang lagi dengan tujuan
yang sama, yaitu memotong semua pohon yang ada di RT 5 dengan membawa
gergaji mesin. Kedatangan tim penebang kembali ditolak warga RT 5, tanpa
di aba-aba dan secara sepontan warga RT 5 menghadang dan mencegah
penebangan sehingga terjadi cek cok mulut/verbal antara warga RT 5
dengan tim penebang selama kurang lebih 2 (dua) jam, setelah adu
argumentasi tidak mencapai titik temu tim penebang yang ditugaskan oleh
pengembang pun pulang dengan tangan hampa.
Kejadian terakhir itulah yang dijadikan dasar oleh pihak pengembang untuk melaporkan para warga ke Kepolisian Resort Kota Bekasi atas tuduhan tindak pidana Pasal 335 KUHP. Satu persatu warga dipanggil oleh penyidik untuk diminta keterangan, namun bukan kepastian hukum yang didapat, malah sebaliknya warga merasa diintimidasi oleh penyidik yang mengancam akan “memanggil” seluruh warga apabila tidak memenuhi tuntutan pengembang untuk menebang pohon di lingkungan perumahan.
Kejadian terakhir itulah yang dijadikan dasar oleh pihak pengembang untuk melaporkan para warga ke Kepolisian Resort Kota Bekasi atas tuduhan tindak pidana Pasal 335 KUHP. Satu persatu warga dipanggil oleh penyidik untuk diminta keterangan, namun bukan kepastian hukum yang didapat, malah sebaliknya warga merasa diintimidasi oleh penyidik yang mengancam akan “memanggil” seluruh warga apabila tidak memenuhi tuntutan pengembang untuk menebang pohon di lingkungan perumahan.
Tak
tahan dengan intimidasi dan tidak adanya kepastian hukum bagi mereka,
warga mengadu ke Komnas HAM dan LBH Jakarta. Selanjutnya karena
ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
penyidik, perwakilan warga dengan didampingi oleh LBH Jakarta melakukan
pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya.
Semangat
warga semakin membara, dengan berbekal solidaritas yang telah digalang,
30 orang warga melakukan aksi damai di depan Kantor Kepolisian Resort
Kota Bekasi pada tanggal 16 Juli 2014. Dalam aksi damai tersebut warga
menuntut agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap warga
berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh pengembang. Selain itu
warga juga menuntut agar kepolisian mengusut tuntas kerusakan lingkungan
di perumahan pesona mutiara indah dan menindak aksi premanisme yang
kerap terjadi disekitar perumahan mereka.
Akhirnya
dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Nomor: Sp. Henti Sidik/236/IX/2014/Resta Bks tertanggal 9 September
2014, menandai keberhasilan perjuangan para warga yang tak kenal lelah.
SP3 yang ditandatangani oleh Kapolresta Bekasi Kombes Pol Drs. Isnaeni
Ujiarto, M.Si tersebut resmi diterima oleh perwakilan warga dengan
didampingi LBH Jakarta pada tanggal 10 September 2014 di Kantor
Kepolisian Resort Kota Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara 1, Cikarang.
Namun
keberhasilan ini bukan merupakan akhir dari perjuangan warga. Kerusakan
lingkungan di perumahan dan tidak layaknya fasum serta fasos akan
menjadi objek perjuangan warga selanjutnya, untuk dapat mewujudkan
perumahan Pesona Mutiara Indah yang layak huni sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman. (AHF)
KOTAK MASUK
No comments:
Post a Comment
PENGARANG