MARI KITA HIJAUKAN KAMPUNG KITA DENGAN MENANAM SERIBU POHON LAWAN/LARANG ORANG YANG MEMOTON PEPOHONAN DISEKITAR KITA,PERHATIKAN MASA DEPAN ANAK CUCU KITA,LAPORKAN ORANG YANG TIDAK PERTANGGUNG JAWAB INI KE YANG BERWAJIB
) Ketentuan – ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan
DARI 21.9.25
) Ketentuan – ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan
Ketentuan
pidana yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No.
41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka
mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Maksud dan tujuan dari pemberian
sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang
kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di
bidang kehutanan (penjelasan umum paragraph ke – 18 UU No. 41 / 1999). Efek
jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana
kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang
kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum
karena sanksi pidannya berat.
Ada
3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana
penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk
melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada
pelaku secara kumulatif. Ketentuan pidana tersebut dapat di lihat dalam rumusan
sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999. Jenis pidana itu
merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan
sebagaimana yang di atur dalam Pasa 50 UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.
Ketentuan
pada Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan
sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan
kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan
hutan (ayat (2))”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1)
menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Penjelasan
Pasal 50 ayat (1) yang di maksud dengan orang adalah subyek hukum baik orang
pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan misalnya
pagar – pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan
pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakaran, tanda
larangan, dan alat angkut. Sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (2) yang di
maksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik atau hayatinya
yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai
dengan fungsinya.
PESAN INI DI SAMPAIKAN ANGGOTA POKDARKAMTIBMAS SEKTOR TAMBUNDARI 21.9.25
No comments:
Post a Comment
PENGARANG